Akhirnya, peluncuran "kartu sakti" dilakukan pada
tanggal 03 november kemarin dengan di dampingi oleh ibu negara, dan beberapa
menterinya pak jokowi secara resmi mengeluarkan kartu saktinya yakni terdiri
dari KIS, KIP dan KKS
Sebelum dikeluarkannya kartu sakti ini, sebelumnya memang
dari masa kampanye yang lalu pak jokowi sudah mengungkapkan bahwa salah satu
program yang dilaksanakan yakni dengan pengadaaan kartu sakti ini, yang
merupakan lanjutan dari program yang beliau laksanakan saat masih menjabat
sebagai Gubernur Jakarta.
Karena dinilai sukses, maka program tersebut beliau
lanjutkan saat menjabat sebagai kepala negara. Keluarnya kartu ini dinilai
sebagai upaya dalam terciptanya suatu konsep "Good Goverment" atau
pemerintahan yang bersih dan terbuka pada publik, terkhusus pada wacana kartu
sakti ini dinilai sebagai upaya dari pemerintah untuk melindungi rakyat
pedesaan.
Mengapa dikatakan sebagai pelindung masyarakat desa karena
selama ini kebijakan yang selalu diambil oleh pemerintah dinilai hanya
menguntungkan masyarakat perkotaan. Sehingga dengan adanya kartu sakti maka
masyarakat desa juga bisa merasakan layanan dari pemerintah secara langsung.
Permasalahan Timbul Kemudian
Dari beberapa pemberitaan yag mencuat ke publik, konten permasalahan
yang diperdebatkan adalah dari mana sumber dana dari kartu sakti ini,
jika menteri sekertaris negara bapak Pratikno mengatakan bahwa dana diperoleh
dari CSR [Corporate Social Responsibility]. CSR sendiri adalah tindakan yang
dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab mereka, terhadap
masalah sosial dan lingkungan yang terjadi disekitar tempat perusahaan berada.
Dan juga sebagai bentuk usaha untuk peningkatan
kesejahteraan masyarakat disekitar perusahaan berada. Sementara pendapat berbeda
dikemukakan politikus PDI-P Eva kusuma sundari, yang mengatakan bahwa dana
untuk membiayai kartu sakti ini adalah dari alokasi Anggaran Pendapatan Belanja
Negara [APBN].
Selanjutnya, menyikapi masalah pendanaan Ombudsman RI dari
hasil penelitian yang dilakukan, mengatakan bahwa sumber dana kartu sakti ini
berasal dari APBN , namun belum mengetahui dimana pos anggarannya.
Dari berbagai pendapat yang mencuat tersebut bisa dipastikan
bahwa dana yang digunakan adalah dari APBN, namun permasalahan tidak berhenti
disitu karena ternyata anggota DPR juga bersuara salah satunya adalah bapak
Aboe Bakar al-Habsyi anggota DPR RI fraksi PKS, yang mengatakan bahwa
"kartu sakti ini dieksekusi dalam 2 pekan sungguh ajaib", program
dengan nilai 6,44 T untuk 1.289 juta rakyat hanya dibuat dalam dua pekan
sungguh ajaib, Anggaran tersebut tidak pernah dibicarakan di DPR bahkan menurut
beliau Anggaran KIS, KIP dan KKS tidak ditemukan di APBN.
Sungguh, sangat ironi ketika bapak presiden dan anggota DPR
justru tidak ada kontak dan pembicaraan, seolah semua berjalan sendiri-sendiri,
sampai sejauh ini, kita masih belum mendapatkan kejelasan dari mana sebenarnya
sumber dana untuk membiayai program kartu sakti ini.
Ternyata dalam hal pengadaan barang dan jasa seorang
presiden bisa melakukan langkah berikut untuk bisa mendapatkan pendanaan selain
dari APBN, ada dua langka yang kemudian bisa diambil oleh pemerintah sekarang,
meskipun belum di publikasikan dari mana, namun kita bisa menarik kesimpulan
langkah apa yang bapak presiden bisa lakukan.
ayat 1 pasal 39 perpres 70 tahun 2012 yag berbunyi pengadaan
langsung dapat dilakukan terhadap barang dan jasa dalam jumlah 200 juta.
ayat 2 huruf g poin 2 pasal 17 perpres 70 tahun 2012,
bisa dilakukan penunjukan langsung salah satu penyedia barang dan jasa, dengan
nilai 100 milyar dengan mengikuti kriteria yang ada.
Nah, berhubung karena penyaluran kartu sakti ini, masih
belum seluruh daerah mendaptkan maka bisa saja dana yang digunakan hanya
berkisar dari jumlah yang disebutkan diatas.
Bapak Danang Girinrawardana selaku ketua Ombudsman, Ombudsman
sendiri adalah lembaga negara di indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh negara, BUMN, BUMS dll.
Mengungkapkan bahwa program seperti kartu sakti ini di beberapa daerah sekitar
40-60 daerah sudah menjalankannya, sehingga apabila pemerintah pusat masih
menjalankan maka hal ini akan membebani negara.
Saran beliau pemerintah pusat harus memperbaiki sistem
didaerah sehingga tidak ada kesan tumpang tindih antara kebijakan pusat dan
daerah. Namun dipusat tetap dijalankan.
Kartu Sakti Adalah Salah Satunya
Kartu sakti sendiri merupakan sebutan untuk kartu yang
dikeluarkan oleh pemerintah yang terdiri dari KIS [Kartu Indonesia Sehat], KIP
[Kartu Indonesia Pintar] dan KKS [Kartu Keluarga Sejahtera]. dari namanya
memang membuat kartu ini menjadi sakti di pendengaran semua orang, tapi apakah
benar demikian, ataukah hanya sebuah nama saja. berikut kita ulas sedikit.
KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
Nah, kartu sakti kita yang pertama adalah KKS, nah kalau
kita punya kartu ini, maka kita dan masyarakat lainnya yang sudah punya akan
mendapatkan besaran uang 200 ribu, meskipun besarannya tidak terlalu mencolok
yah, lumayan lah...
Ternyata dengan besaran demikian, justru mengingatkan kita
pada KPS atau (Kartu Perlindungan Sosial) yang juga memberikan bantuan yang sama.
KIP (Kartu Indonesia Pintar)
Lanjut dengan kartu sakti berikutnya yakni KIP, kartu
berhubungan dengan dunia pendidikan, jadi bagi mereka yang tidak dapat
melanjutkan pendidikan bisa dengan memiliki kartu ini, secara khusus juga
ditujukan kepada siswa yang miskin.
Ada pula wacana yang mengatakan bahwa KIP ini akan
menjangkau mereka yang terkena DO serta anak jalanan.
Sama dengan KKS, yang mengikut pendahulunya yakni KPS maka
KIP inipun juga mengikut pada program sebelumnya yakni BSM atau bantuan siswa
miskin.
KIS (Kartu Indonesia Sehat)
Melangkah ke kartu sakti selanjutnya, dan yang terakhir
yakni, KIS. Banyak orang bertanya-tanya mengapa ketika program JKN melalui BPJS
belum kelar, belum semua orang terkena atau terdaftar justru sekarang sudah ada
yang baru, terus apa yang membedakan antara JKN dengan KIS. Apakah masyarakat
dipedesaan sudah tahu kalau kartu yang belum mereka dapatkan sebelumnya yakni
JKN sekarang sudah ada gantinya lagi.
Tinggalkan pembahasan itu, mari kita lihat Persamaan dan
Perbedaannya
Persamaan
Alur pelayanan dari peserta KIS ini dimulai dari pelayanan
tingkat pertama yakni Puskesmas, klinik ataupun praktek dokter dan selanjutnya
akan dilanjutkan kerumah sakit jika memiliki rekomendasi dari pihak puskesmas.
Menurut ibu menteri kesehatan alur KIS dengan JKN sama yakni
dari puskesma yang berjumlah 19.682 serta rumah sakit 1.574 premi sama dengan
JKN karena masih pakai anggaran 2014 yang terbagi atas tiga kelas, serta masih
dibawah BPJS.
Perbedaaan
Selanjutnya perbedaan menurut beliau, dilihat dari
jangkauan, kalau JKN pada keluarga sementara KIS menjangkau kelompok dalam
masyarakat yang belum terdaftar JKN, seperti anak jalanan serta penyandang
cacat. lebih jauh lagi JKN hanya bisa pada taraf pengobatan sementara KIS lebih
pada pencegahan, karena menurut beliau, Peserta KIS bisa memperoleh fasilitas
seperti Imunisasi.
Selanjtnya dilihat dari dasar hukumnya, BPJS dari UU No 40
tahun 2004 tentang JKN sementara KIS langsung program presiden.
Nah, itu sedikit penjelasan tentang perbedaan dan persamaan,
meskipun secara umum sebenarnya sama saja, dari tatanan teknispun membebek
seperti apa yang ada dalam BPJS melalui JKNnya.
Dari beberapa penjelsan diatas, mulai dari permasalahan yang
ada, melihat bagaimana sebenarnya program ini, melihat bagaimana sistem dan
jangkuan dari Kartu Sakti, yah, dapat disimpulkan bahwa Kesaktiannya
hanya dari nama saja, sementara isi, jangkauan dan sebagainya hanyalah warisan
dari program sebelumnya... kartu ini membuktikan dirinya tidaklah SAKTI.


No comments:
Post a Comment