Ada 7000 nyawa penerus bangsa yang setiap hari dibunuh, para
generasi awal yang sejatinya bisa membawa negara ini menuju pembangunan dan
kemajuan dimata Dunia harus pupus begitu saja, tanpa mampu melihat tanah
kelahirannya yang kaya akan Sumber Daya Alam, eloknyapemandangan serta
keramahan penduduknya yang sangat tersohor. Bahkan sebelum ia dilahirkan.
Begitulah kasus Aborsi yang terjadi dinegeri ini, ada 2,5
Juta nyawa yang melayang pertahunnya sebelum keluar dari rahim ibunda. Angka
2,5 Juta ini bahkan hanya tercatat di Indonesia saja, sementara Amerika juga
menyusul dengan angka serupa yakni 2 Juta pertahun, angka ini bagi Amerika
melebihi, jumlah kasus yang terjadi seperti, kriminalitas, pembunuhan, bunuh
diri bahkan akibat terkena penyakit, bukan itu saja jumlah ini bahkan lebih
tinggi dari pada jumlah korban akibat peperangan dimasa lalu.
Perang Dunia I, II, Civil War, Perang Vietnam dan Korea
tidak mampu menandingi jumlah kematian akibat Aborsi.
Di Indonesia, kasus aborsi terjadi dalam berbagai modus,
menjerat hampir semua elemen dalam masyarakat mulai dari pelajar hingga yang
sudah berkeluarga.
Jika dalam lingkup pelajar yang sering terjadi adalah kasus
akibat pergaulan yang sangat bebas, ini dikarenakan pelajar yang masih remaja
dengan kecenderungan untuk "mencoba" hal-hal baru yang ingin mereka
rasakan, itu sangat tinggi.
Keinginan untuk mencoba seks, rokok, narkoba dan
sejenisnya pada akhirnya membawa mereka melakukan tindakan yang tidak
sewajarnya mereka lakukan-seperti halnya dengan tingginya angka Aborsi ini,
yang lahir akibat keinginan untuk "mencoba" seks bebas misalnya.
Sementara dalam lingkup mereka yang telah berkeluarga,
terjadi karena adanya perselingkuhan, janin hasil dari hubungan gelap inilah
kemudian menjadi korban. Takut ketahuan dan menanggung malu di mata masyarakat
akhirnya memicu mereka melakukan pembunuhan terhadap Janin, sungguh bejat tingkah
laku dari manusia masa sekarang ini. Karena ulah sendiri, justru mengorbankan
nyawa lainnya.
Dari uraian diatas mengenai modus kejadian Aborsi,
tidak lain karena adanya Pergaulan bebas dikalangan pelajar dan perselingkuhan di
kalangan orang berkeluarga.
Permasalahan Adanya Kasus Aborsi
Adanya modus demikian tidak semata-mata karena
kemauan dan dorongan dari si-pelaku saja, Akan tetapi, perlu juga kita
perhatikan adalah adanya jaminan bagi setiap orang untuk mengekpresikan
keinginan dalam bentuk berperilaku. Yah, adanya kebebesan berperilaku dalam
sistem yang ada saat ini menjamin setiap perbuatan apapun yang diinginkan
selama seseorang tersebut tidak menggangu aktivitas orang lain.
Kebebasan berperilaku ini, jika tidak ada kontrol yang baik
dari keluarga, pihak yang berwenang seperti pemerintah maupun masyarakat, maka
akan menghasilkan akibat yang sangat fatal, seperti kasus pembunuhan generasi
ini baca : Aborsi.
Bukan berarti aktivitas kontrol selama ini tidak
dilaksanakan, faktanya setiap orang juga selalu berusaha untuk terus
memperbaiki diri menuju kearah yang lebih baik. Sehingga tidak dapat dikatakan
begitu saja bahwa selama ini, pemerintah kita tidak menaruh perhatian akan hal
semacam ini.
Namun, faktalah yang lagi-lagi membuat, kita
mempertanyakan, mengapa kasus seperti ini masih saja terjadi?
Salah satu bentuk kontrol dari pemerintah dalam merespon
angka Aborsi yang melangit ini adalah dengan memberikan sanksi bagi para pelaku
tindakan Aborsi.
Dalam Pasal 346 yang berbunyi "Seorang wanita yang
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun" . Dijelaskan
bahwa pelaku Aborsi terancam pidana empat tahun.
Sementara dalam pasal lainnya, juga dijelaskan mengenai
pidana yang bisa dikenai bagi pelaku, baik itu calon ibu janin, pasangan,
dokter, bidan dan dukun, semua bisa terkena hukuman. Bahkan orang yang mungkin
sekedar memberitahukan tempat praktek Aborsi-pun bisa terjerat pasal
mengenai pelanggaran tindak pidana.
Peraturan itu sudah ada, namun lagi-lagi angka 2,5 juta bagi
Indonesia adalah jumlah yang sangat mencengangkan. Bahkan jumlah ini bisa saja
bertambah karena yang terdata hanyalah korban yang sempat dirawat di Rumah
Sakit atau Puskesmas, karena rekam kasusnya bisa langsung terlihat, sementara
yang tidak bisa saja lebih besar dari yang terdata, ibarat Gunung es, yang
hanya tampak dari permukaannya saja. Innalillah.
Pada 21 Juli 2014 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudoyono
Menandatangani Peraturan Pemerintah Pasal 31 No 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Reproduksi. Dalam PP ini, dijelaskan bahwa Aborsi yang dilakukan pada
korban Pemerkosaaan diBolehkan. Sehingga, ketika ada kasus
pemerkosaan yang mengakibatkan korban tersebut Hamil maka diperbolehkan atau
sudah dilegalkan untuk dilakukan Aborsi.
Solusi Tidak Memberantas Masalah Yang Ada
PP ini, mendapat beberapa tanggapan dari masyarakat ada yang
pro adapula yang kontra. Yang pro berpandangan bahwa, Aborsi bagi korban
pemerkosaan itu bisa-bisa saja, karena dilihat dari bagaimana perkembangan
anaknya nanti, bisa saja tidak mendapat perhatian dari Orang tuanya, karena
terlahir dari Hal yang tidak diinginkan, kehadirannya bisa tidak diterima dan
bisa menimbulkan efek Traumatik bagi sang bunda, karena akan menyebabkan
kenangan pilu itu, teringat kembali. Nah, ini akan menghambat
pertumbuhan si anak dan bisa saja menimbulkan masalah lainnya.
Sementara, bagi yang kontra berpandangan bahwa ini sama saja
kita membunuh hak hidup dari anak yang akan lahir kedunia. Adapula yang
berpandangan bahwa, peraturan pelegalan Aborsi ini jika tidak dikawal dengan
baik bisa membuat diselewengkan ke arah yang tidak baik. Karena tindak Aborsi
yang sejatinya disebabkan oleh dua hal diatas, tetapi Oknum praktisi
kesehatan dalam hal ini, dokter maupun bidan berkilah bahwa ini dilakukan
karena pasien adalah korban pemerkosaan. Sehingga sangat perlu untuk
memperjelas peraturan ini, atau sebaiknnya dihilangkan saja.
Semua orang pasti sepakat bahwa, sudah sewajarnya kita semua
bertanggung jawab akan kasus Aborsi ini, dan diharapkan bisa menghadirkan
solusi tuntas akan permasalah ini.
Jika, berkaca pada solusi untuk korban pemerkosaan tersebut
diatas yang justru diperbolehkan untuk dilakukan tindakan Aborsi. Seolah-olah
pemerintah ingin mengatakan "silahkan lakukan pemerkosaan, sekarang sudah
bisa dilakukan Aborsi". Ini, sama dengan pemberantasan seks bebas dengan
membagikan Kondom.
Dengan asas pemikiran Sekularisme, memisahkan kehidupan
dunia dari agama dalam hal pembuatan Hukum sudah pasti Solusi seperti ini akan
bermunculan.
Kenapa? karena seyogianya Hukum itu dibuat dari permasalahan yang
muncul dalam masyarakat, dari permasalahan tersebut dirumuskan suatu hukum yang
tidak memihak salah satu pihak.
Maka lahirlah peraturan ini, satu sisi
melindungi korban tetapi dilain sisi juga seolah melindungi pelaku juga untuk
terus melakukan tindak pidananya.
Solusi seperti ini, benar-benar tidak menyelesaikan masalah
yang ada. Hukum harus ditegakkan dengan Adil, menciptakan peraturan yang
memberikan efek jera.
Sehingga, kasus Aborsi seperti ini, benar-benar bisa
terhindarkan. Jangan lagi ada kasus "Generasi" penerus bangsa harus
terbunuh sebelum mampu memberikan kontribusi banyak bagi negeri. Tentunya juga
tidak terlahir dari kasus pemerkosaan dengan peraturan Hukum yang buat semakin
baik dan dapat memberikan efek Jera bagi setiap pelaku tindak pidana kriminal.



No comments:
Post a Comment